DPR Berencana Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Foto: Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat diwawancarai Parlementaria usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawas Haji DPR RI di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA, Fajarindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut bahwa DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.

Menurut pria yang karib disapa Cak Imin tersebut sejumlah pihak yang akan dipanggil termasuk pemerintah, BP Tapera sampai perwakilan buruh.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud 

BACA JUGA: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.

“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Cak Imin dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

Secara pribadi, Cak Imin lantas menyebut bahwa pemotongan gaji untuk program Tapera tersebut memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini.

BACA JUGA: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo: Bantuan Pangan Beras 10 Kg Dimulai Sebelum Kalender Politik

BACA JUGA: 4 Menteri Jokowi Paparkan Dana Bansos di Sidang Sengketa PHPU di MK

“Ya kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

BACA JUGA: Sekjen PDI-P, Hasto: Jokowi Incar Ketum PDIP dan Golkar

BACA JUGA: Sekjen PDIP: Jika Diperlukan, Megawati Siap Bersaksi dalam Sidang PHPU di MK

Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja.

Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri.

Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka.

Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.

BACA JUGA: Meriahkan HUT RI ke-78, Camat Sumpiuh Ahmad Suryanto Memeriahkan Pawai Karnaval Se Kecamatan Sumpiuh

BACA JUGA: Diikuti Ribuan Pelajar, PEMKO Bukittinggi Gelar Pawai Alegoris Semarakkan HUT RI ke-78

Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Kebijakan Tapera tersebut direspons dengan penolakan oleh Partai Buruh. Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 itu kian memberatkan beban finansial pekerja.

“Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan di potong dari upah atau gaji,” ujar Agus pada Kompas.com, Rabu.

Menurut dia, wajar jika ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo itu menyebabkan pro dan kontra. Sebab, banyak dari pekerja yang sudah menyicil pembelian rumah dari program subsidi pemerintah.

Pos terkait