JAKARTA, Fajarindonesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membenarkan kejadian soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr.Febrie Ardiansyah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA: DPR Berencana Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud
Pasca kejadian itu, pihak Jampisus membawa penguntit tersebut ke Gedung Kejaksaan Agung.
Oknum penguntit itu diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujar Ketut Sumedana.
Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus,” ujar dia.
Dikutip dari Kompas.id, dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.
Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah menjadi persoalan kelembagaan.
“Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA: Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
BACA JUGA: Putri Gus Dur, Yenny Wahid Ungkap Ibunya Berikan Doa dan Restu ke Prabowo
Febrie menegaskan hal ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh.
Oleh karena itu, ia pun meminta hal tersebut ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
“Sehingga ini harus secara resmi disampaikan. Nanti setelah ini selesai. Silakan ditanya langsung ke kapuspenkum yang sudah mendapat arahan dari Kejaksaan,” ujar dia.