Yusril Ihza Mahendra: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bisa Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia ditemui awak media di Kantor KPU RI, Kamis (9/3/2023).

JAKARTA, Fajarindonesia.com – Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar hukum tata negara menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022 yang salah satunya memerintahkan penundaan Pemilu 2024 baru bisa berlaku secara serta-merta jika disetujui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu

Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Yusril menyampaikan, putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

Baca Juga: Ucapan Bupati Meranti Soal Pegawai Kemenkeu berisi iblis, Kini Terbukti Benar

“Namun dalam prosedurnya, putusan serta-merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan, apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi,” kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (9/3/2023).

“Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” ujar dia.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Britania Raya Tony Blair Kunjungi Prabowo, Pengamat Menilai Indikasi Dukungan

Yusril mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Umumnya, petitum “serta-merta” ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak. Yusril memberi contoh, misalnya, pada kasus perdata soal pangan.

Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta. Sebab, jika tidak, bahan pangan itu akan kadung rusak. Sementara, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.

Baca Juga: Ditelepon Tengah Malam oleh Megawati, Mahfud MD: Saya Juga Endak Tahu

Yusril memperkirakan bahwa pengadilan tinggi tidak akan menyetujui keinginan PN Jakpus agar putusan nomor 757/Pdt.G/2022 itu berlaku serta-merta.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Baca Juga: Buru Harun Masiku, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Fuad Bawazier: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Beban APBN Seumur Hidup

Putusan ini otomatis berimbas pada penundaan pemilu. Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.  Ujar Yusril.

Baca Juga: Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat: “Fenomena Gunung ES Kasus Erma Oktavia PT Sai Apparel Industries, Kementerian Ketenagakerjaan Jangan Kecolongan Lagi!”

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi. Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Baca Juga: Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Prima mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta Polri Jaga Stabilitas Keamanan

Dalil-dalil Prima, menurut Majelis Hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya akan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *