JAKARTA, Fajarindonesia.com – Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
BACA JUGA: Prabowo Resmi Kalahkan Anies dan Ganjar di DKI Jakarta
Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawan nya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.
Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers.Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.
Agus mengatakan seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir,tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.
BACA JUGA: IPW Melaporkan Ganjar Pranowo Ke KPK atas Dugaan Korupsi di Bank Jateng
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang- undang.Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.
BACA JUGA: MK Perintahkan Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa di pertanggung jawab kan.