Usulan Hak Angket Bergulir di Komisi III Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

JAKARTA, Fajarindonesia.com Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso menyarankan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: FIFA Resmi Batalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

“Karena konstruksi, sumber dana, proses, dan segala macamnya yang disampaikan Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani tidak sinkron,” ujar Santoso dalam rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Sekretaris MA Diperiksa saat Rapat dengan Komisi III Terkait Transaksi 349 Triliun

Menurutnya, terobosan tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyebut peluang hak angket terbuka dipilih karena ada dalam undang-undang maupun tata tertib DPR.

BACA JUGA: Muslim Arbi, Ingin Megawati Ikuti Saran Rizal Ramli, Jangan Tertipu Gombalan Survei Pencitraan

Santoso mengatakan permasalahan yang muncul ini mencuat karena ulah para oknum di Kemenkeu.

“Di mana memang sumber masalah ini saya menilainya karena perilaku onkum pegawai di kementerian,” ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Absen di Sidang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja di MK

“Karena itu, kalau kita ingin persoalan ini selesai terbuka kotak pandora ini dan rakat mengetahui apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu hak angket,” kata Santoso menambahkan.

BACA JUGA: Buntut Bagi-bagi Amplop dalam Masjid, Ray Rangkuti Minta Bawaslu Panggil Pengurus PDIP

Meski keputusan tetap berada di faksi-fraksi, Santoso mengaku memberanikan diri menyatakan hal tersebut agar persoalan ini jadi terang benderang.

“(Sehingga) rakyat tahu siapa yang benar menyatakan kebenaran adanya persoalan Rp349 triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK Usut Kemenkeu dan BPK dalam Kasus Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN di ESDM

Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar

Mahfud bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Dalam penjelasannya, Mahfud mengungkapkan 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Dampak Buruk Disahkannya UU Cipta Kerja, Masyarakat Pedesaan dan Kaum Buruh Semakin Terpuruk

“Berapa yang terlibat? Nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya dari Kementerian Keuangan itu 491 orang,” kata Mahfud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *