JAKARTA, Fajarindonesia.com – Sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, tidak dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, nampak ketidaksiapan pemerintah dengan permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Buntut Bagi-bagi Amplop dalam Masjid, Ray Rangkuti Minta Bawaslu Panggil Pengurus PDIP
Berdasarkan siaran kanal Youtube MK dalam sidang Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023, Presiden Jokowi nampak tidak hadir di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
BACA JUGA: KPK Usut Kemenkeu dan BPK dalam Kasus Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN di ESDM
Padahal, MK pada hari Ini menjadwalkan mendengar keterangan Presiden atau Pihak Pemerintah, dalam rangka menjawab gugatan yang dimohonkan 13 konfederasi atau serikat pekerja.
BACA JUGA: Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar
Kuasa hukum yang hadir mewakili Presiden Jokowi dalam sidang, menyampaikan surat permohonan penundaan pemberian keterangan Presiden Jokowi atau Pihak Pemerintah pada sidang kali ini.
BACA JUGA: Dampak Buruk Disahkannya UU Cipta Kerja, Masyarakat Pedesaan dan Kaum Buruh Semakin Terpuruk
Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan menerima permohonan Presiden Jokowi atau Pihak Pemerintah untuk menunda pemberian keterangan.
BACA JUGA: Koalisi Perubahan: Nasdem, Demokrat dan PKS Kawal Safari Anies Baswedan
“Sehingga perkara ini belum bisa dilanjutkan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah,” demikian Anwar Usman sesaat sebelum menutup sidang.