JAKARTA, Fajarindonesia.com – Semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Perppu Pemilu Disetujui, Tito Karnavian: Kalau Tidak, Pemilu 2024 Bisa Ditunda
Sebanyak sembilan fraksi telah menyatakan setuju setelah mengurai pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu Pemilu dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bisa Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Selanjutnya, Perppu Pemilu akan dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat II. “Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu
“Setuju,” sahut peserta rapat lalu Ketua Komisi II DPR mengetuk palu sidang. Secara garis besar, Perppu Pemilu mengatur soal pembentukan KPU Provinsi dan penambahan kursi DPR RI serta DPD RI untuk Daerah Otonomi Baru (DOB).
BACA JUGA: Ucapan Bupati Meranti Soal Pegawai Kemenkeu berisi iblis, Kini Terbukti Benar
Sebanyak sembilan fraksi telah menyatakan setuju setelah mengurai pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu Pemilu dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Selanjutnya, Perppu Pemilu akan dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat II. “Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
BACA JUGA: Ditelepon Tengah Malam oleh Megawati, Mahfud MD: Saya Juga Endak Tahu
“Setuju,” sahut peserta rapat lalu Ketua Komisi II DPR mengetuk palu sidang. Secara garis besar, Perppu Pemilu mengatur soal pembentukan KPU Provinsi dan penambahan kursi DPR RI serta DPD RI untuk Daerah Otonomi Baru (DOB).
BACA JUGA: Dukungan Jokowi untuk Prabowo, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco: Ini Jadi Motivasi
Berikutnya, soal batasan usia Panwaslu, pengawas TPS. Pada Perppu Pemilu, usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat kabupaten/kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan usia minimalnya 21 tahun.
BACA JUGA: Fuad Bawazier: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Beban APBN Seumur Hidup
Perppu tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Pendapat sy dari papua pengunungan bahwa , kami di papua pengunungan banyak masalah masimg,, 8 kab, oleh sebab itu harus di atur baik dulu baru bisa melaksanakan pemilu, maka itu pemilu harus di tunda na nanti di atur davil masing,, kursi DPRP PROPINSI PENGUNUNGAN dan penambahan kursi DPRD daera masing,, dululah baru tahaban pemilu bisa mulai jalan.
Pendapat yang bagus…