Mahfud MD Minta Sekretaris MA Diperiksa saat Rapat dengan Komisi III Terkait Transaksi 349 Triliun

Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

JAKARTA, Fajarindonesia.com – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Sekretaris MA Hasbi Hasan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap perkara di MA atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Absen di Sidang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja di MK

Permintaan itu disampaikan Mahfud dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisi III DPR RI membahas isu dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA: Buntut Bagi-bagi Amplop dalam Masjid, Ray Rangkuti Minta Bawaslu Panggil Pengurus PDIP

Diawal, Mahfud mengurai bahwa pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan (uang/aset) yang diperoleh dari hasil kejahatan.

BACA JUGA: KPK Usut Kemenkeu dan BPK dalam Kasus Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN di ESDM

Adapun modus operandinya antara lain bisa ditelusuri dari kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain hingga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

BACA JUGA: Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar

“Kepemilikan aset bergerak ataupun tidak bergerak, diatasnamakan pihak lain. Disimpan di tempat lain,” ujar Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

BACA JUGA: Dampak Buruk Disahkannya UU Cipta Kerja, Masyarakat Pedesaan dan Kaum Buruh Semakin Terpuruk

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditengarai mempunyai mobil mewah dengan jumlah yang banyak dan “diakali” agar tidak terdeteksi. Mahfud kemudian mengisyaratkan untuk diperiksa oleh pihak berwenang.

BACA JUGA: Muslim Arbi, Ingin Megawati Ikuti Saran Rizal Ramli, Jangan Tertipu Gombalan Survei Pencitraan

“Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Pelatnya diganti. Kan muncul tuh di (PPATK) itu pencucian uang, harus diperiksa,” Ujarnya.

Pos terkait