JAKARTA, Fajarindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidikan baru kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022 merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Dampak Buruk Disahkannya UU Cipta Kerja, Masyarakat Pedesaan dan Kaum Buruh Semakin Terpuruk
Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini.
BACA JUGA: Koalisi Perubahan: Nasdem, Demokrat dan PKS Kawal Safari Anies Baswedan
BACA JUGA: Koalisi Perubahan: Anies Sudah Kantongi Nama Cawapres
“Namun demikian, tentu nanti pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, proses pengumpulan alat bukti ini cukup, kami akan mengumumkan secara resmi siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, perannya apa, kemudian pasal-pasalnya,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/3/2023).
BACA JUGA: Muslim Arbi, Ingin Megawati Ikuti Saran Rizal Ramli, Jangan Tertipu Gombalan Survei Pencitraan
Ali memastikan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM lebih dari satu. Pemotongan Tukin pun merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA: Perppu Pemilu Disetujui, Tito Karnavian: Kalau Tidak, Pemilu 2024 Bisa Ditunda
BACA JUGA: Penyokong Tunda Pemilu 2024 Kecewa, Semua Fraksi di Komisi II DPR Sepakati Perppu Pemilu
“Ini terkait pemotongan tunjangan Tukin, sejauh ini ya berkisaran sekitar puluhan miliar uang yang diduga dinikmati oleh para oknum ini,” pungkas Ali.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta Polri Jaga Stabilitas Keamanan
KPK pada hari ini sedang melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) yang terletak di Jalan Prof. DR. Soepomo nomor 10, RT.1/RW.3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sejak siang tadi hingga sore ini masih berlangsung.