Koordinator MAKI Bakal Ajukan Uji Materi soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

JAKARTA, Fajarindonesia.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK, yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi itu akan dilayangkan pekan depan.

“Karena pemerintah telah memutuskan itu, mau tidak mau, saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi, yaitu menguji materi lagi,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

BACA JUGA: AHY: Pemilu 2024 Tidak Fair Kalau Demokrat Berhasil Dirampas, Rakyat Menjadi Korban

Boyamin Saiman mengatakan langkah uji materi itu diambil setelah pemerintah mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dilakukan sejak periode pimpinan sekarang. Putusan itu membuat masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK diperpanjang satu tahun ke depan.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam petitum uji materinya nanti, pihaknya akan mempertegas soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun seharusnya mulai berlaku setelah periode Firli.

BACA JUGA: Pertemuan PDIP & PAN Belum Berbuah Kerjasama Koalisi

“Ini juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya, putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR,” ujar Boyamin.

“Kalau saya nanti dikabulkan, otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *