Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul Tak Berani Terima Tantangan Mahfud soal Pengesahan UU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (DOK. Humas DPR RI)

JAKARTA, Fajarindonesia.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang menjawab usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR menggolkan dua RUU tersebut. Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA: Usulan Hak Angket Bergulir di Komisi III Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terang-terangan mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh “ibu”.

BACA JUGA: FIFA Resmi Batalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa tindakan korupsi sulit diberantas. Oleh karenanya Mahfud meminta dukungan DPR dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Sekretaris MA Diperiksa saat Rapat dengan Komisi III Terkait Transaksi 349 Triliun

Hal tersebut agar Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memiliki alat untuk menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan Mahfud tersebut di utarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai informasi LHA PPATK atas permasalahan di Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Absen di Sidang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja di MK

“Tolong melalui Pak Bambang Pacul, undang-undang perampasan aset tolong didukung pak. Biar kami bisa ngambil begini-begini ini pak,” kata Mahfud saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Mahfud juga meminta agar DPR mendukung RUU pembatasan belanja uang kartal. Pasalnya salah satu modus pencucian uang korupsi dilakukan dengan menukar uang rupiah dan dibawa ke Singapura dan ditukar ke dollar lalu diklaim sebagai hasil judi.

BACA JUGA: Buntut Bagi-bagi Amplop dalam Masjid, Ray Rangkuti Minta Bawaslu Panggil Pengurus PDIP

“Karena orang korupsi itu Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang uang judi, karena di Singapura judi sah. Lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, itu pencucian uang Pak. Mari sekarang kita batasi uang belanja Rp 100 juta anda, keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana,” jelasnya

BACA JUGA: KPK Usut Kemenkeu dan BPK dalam Kasus Pemotongan Tunjangan Kinerja ASN di ESDM

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini juga mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah diajukan pemerintah sejak tahun 2020. Kemudian RUU tersebut sudah disetujui di Baleg.

BACA JUGA: Buru Harun Masiku, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara

“Sudah disetujui di Baleg tiba-tiba keluar lagi. Ketika akan ditetapkan sebagai prioritas utama. Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu. Pemerintah lalu memperbaiki. Kami mohon di situ. Kami akan lebih mudah,” kata Mahfud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *