JAKARTA, Fajarindonesia.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhati-hati dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pasalnya, Ketua DKPP mencatat penggunaan Sirekap pada Pemilu Serentak 2024 lalu menimbulkan kegaduhan, karena diduga ada pengubahan hasil penghitungan perolehan suara.
BACA JUGA: LBH PP Muhammadiyah Desak Kapolri Bebaskan Semua Demonstran yang Ditahan
BACA JUGA: Presiden Jokowi Melantik Thomas Djiwandono Jadi Wakil Menteri Keuangan
“Yang selama ini menjadi sorotan selalu Sirekap,” ujar Heddy kepada awak media, Kamis (26/9/24).
Dia mengurai, terdapat dua aspek penting yang disorot publik terkait dengan penggunaannya Sirekap.
“Bukan hanya soal sistemnya saja, tapi soal kemampuan penyelenggara adhoc mengoperasikan dan kemampuan penyelenggara adhoc memiliki device atas untuk mengakses Sirekap,” pungkasnya.
Tapi yang perlu diperhatikan KPU untuk penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2024, menurut Heddy adalah rekrutmen penyelenggara adhoc.
BACA JUGA: Republik Mubazir (Episode 1)
BACA JUGA: Republik Mubazir (Episode 2)
“Baik di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) maupun kecamatan (PPK). Karena tidak semua penyelenggara adhoc punya alat atau handphone yang memadai untuk mengakses Sirekap,” jelasnya.
“Itu yang perlu diperhatikan. Jangan sampai Pilkada menjadi gaduh juga gara-gara penghitungan Sirekap tidak tepat. Bukan karena Sirekapnya, tapi karena kemampuan penyelenggara adhoc,” Ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.