JAKARTA, Fajarindonesia.com – Dewan Pers dilibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penyusunan rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai publisher rights.
Keikutsertaan Dewan Pers membawa visi besar, di mana salah satunya mendukung adanya regulasi yang mengatur platform digital dalam menyajikan pemberitaan jurnalistik yang berkualitas.
Pandangan itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi daring bertema “Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers”, Sabtu (29/7).
BACA JUGA: AHY Jelaskan Pemikiran Partai Demokrat Mengusung Agenda Perubahan dan Perbaikan
“Dewan Pers berharap Perpres ini dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik yang berkualitas dan kepastian itu tertuang dalam perpres,” kata Ninik.
Di sisi lain, Ninik tak menampik peran search engine dalam menyajikan berita ke masyarakat sangatlah mudah.
Itu sebabnya, guna mengatur agar masyarakat terhindar dari paparan berita hoax terlebih saat ini sudah masuk tahun politik, Ninik meminta agar Perpres juga mengatur norma yang menyangkut hajat masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: AHY: Pemilu 2024 Tidak Fair Kalau Demokrat Berhasil Dirampas, Rakyat Menjadi Korban
“Jadi bagaimana caranya? Muatan norma dalam Perpres algoritma dapat menyelamatkan karya jurnalistik yang berkualitas dalam kontek pemberitaan,” kata Ninik.
Selain norma, Ninik juga berharap Perpres Publisher Rights ini juga mengatur royalti atau persoalan ekonomi yang merata dan adil.
Sehingga, antara media dan platform digital mampu menerima keuntungan.
“Catatan ketiga kami dari Dewan Pers adalah agar Perpres ini menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media terhadap platform,” Ujar Ninik
BACA JUGA: Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun Setahun, Terbesar Sepanjang Sejarah Sejak Merdeka