Kejar hingga Ke Sumut, Polda Metro Jaya Akhirnya Menangkap Debt Collector yang Buron

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi

JAKARTA, fajarindonesia.com – Satu orang debt collector bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Rabu dini hari (1/3/23).

Baca Juga: Dinilai Jadi Simbol Perubahan, Anies Baswedan Resmi Dideklarasikan PKS Jadi Capres 2024

Erick ditangkap terkait kasus penarikan mobil milik seleb instagram dan TikTok, Clara Shinta.

“Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/23).

Baca Juga: Demokrat-Nasdem Bahas Sistem Pemilu Proporsional Terbuka/Tertutup dan Isu Penundaan Pemilu

Penangkapan Erick merupakan kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, Erick akan dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperkirakan tiba pada Kamis pagi esok (2/3/23).

Dalam video yang tersebar, Erick yang saat itu mengenakan kaos biru garis putih terekam kamera membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.

Baca Juga: Dukungan Jokowi untuk Prabowo, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco: Ini Jadi Motivasi

Erick pun sebelumnya sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut data yang diperoleh penyidik, Erick merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *