JAKARTA, Fajarindonesia.com – Johnny G Plate membantah memiliki niat koruptif dalam proyek bernilai triliunan itu, Achmad Cholidin juga menepis kliennya menerima uang panas Rp Rp 17.848.308.000. Selasa (4/7/2023).
Achmad Cholidin berdalih, kekayaan Johnny G Plate tidak bertambah menunjukkan bahwa tudingan penerimaan uang itu tidak benar.
BACA JUGA: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.
Menurutnya, unsur mengenai memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.
BACA JUGA: Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun Setahun, Terbesar Sepanjang Sejarah Sejak Merdeka
Sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi. Ujar Achmad Cholidin