Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung

Fajarindonesia.comJAKARTA  – Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi para pengunjung jelang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Banyak pengunjung ruang sidang harus berdiri karena tidak mendapatkan kursi. Pengunjung yang menumpuk juga terlihat di luar ruang sidang. Mereka mengantri untuk masuk.

Pengamanan dari aparat juga terlihat berbeda dari biasanya. Dalam sidang sebelumnya, hanya ada 2-3 petugas yang menjaga di pintu masuk pengunjung.

Baca juga: Panglima TNI Belum Berencana Terjunkan Koopssus Cari Pilot Susi Air

Namun, hari ini terlihat 10 orang petugas ditempatkan di pintu masuk pengunjung dengan mayoritas polwan. Pemeriksaan untuk pengunjung masuk ruang sidang juga jauh lebih ketat.

Pendeteksi logam (metal detector) digunakan untuk memeriksa barang bawaan pengunjung. Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta Polri Jaga Stabilitas Keamanan

Jaksa Penuntut Umum menilai, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar