JAKARTA, fajarindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan umum baik pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Rabu, (20/3/2024).
Berdasarkan perhitungan KPU, terdapat delapan partai politik (parpol) yang berhasil mengamankan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau melenggang ke Senayan.
BACA JUGA: Pidato Kemenangan Prabowo, Memohon Izin Untuk Melantunkan Takbir
Partai Politik yang memenuhi ketentuan Parliamentary threshold adalah syarat ambang batas perolehan suara untuk bisa masuk ke parlemen dengan merujuk pada bunyi Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu partai politik peserta pemilu harus memenuhi paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU RI: Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pilpres 2024
Ketentuan Parliamentary Threshold
Ketentuan parliamentary threshold dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berikut ini.
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehankursi anggota DPR.
Patut dicatat, yang dimaksud dengan jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.
Apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold minimal 4% dari jumlah suara sah secara nasional, maka partai tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
BACA JUGA: KPU Resmi Umumkan Hasil Pemilihan Legislatif 2024: PDIP Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Sehingga jika muncul pertanyaan berapa ambang batas parlemen 2024? Jawabannya adalah merujuk pada bunyi Pasal 414 UU Pemilu yaitu partai politik peserta pemilu harus memenuhi paling sedikit 4% dari jumlah suara sah sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Namun demikian, seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Artinya, meskipun suatu partai politik tidak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, namun partai politik tersebut tetap berpeluang untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA: MKGR Mendukung Penuh Airlangga Hartarto Kembali Memimpin Partai Golkar
Jumlah Suara Sah Partai Politik di Pileg 2024
Delapan (8) partai yang lolos ke Senayan berdasarkan suara terbanyak, adalah sebagai berikut:
- PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
- Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
- Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
- PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
- Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
- PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
- Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
- PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
Sepuluh (10) Partai yang tidak dapat lolos ke Senayan adalah sebagai berikut:
- PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
- PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
- Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
- Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
- Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
- Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
- Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
- PBB: 484.486 suara (0,31%)
- Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
- PKN: 326.800 suara (0,21%)
Dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 116/PUU-XXI/2023
“Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan”.
BACA JUGA: Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE