AHY Sebut Moeldoko Masih Mencoba Merebut Partai Demokrat!

JAKARTA, Fajarindonesia.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono  geram dengan upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang kembali ingin merebut  kepemimpinannya di Partai Demokrat.

Bahkan, AHY mengatakan pihaknya sudah 16 kali meladeni gugatan pembantu presiden itu di pengadilan, tapi mantan Panglima TNI itu selalu kalah.

Hal ini menanggapi upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko ke MA pada 3 Maret 2023.

BACA JUGA: Prabowo Buka Peluang Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya dan Koalisi Indonesia Bersatu

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Koalisi Indonesia Bersatu dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya Merupakan Koalisi yang Cocok

“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” kata AHY dalam orasinya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0,” sambungnya.

Menurut AHY, jika dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini. Namun, situasi hukum di negeri ini sedang mengalami sedang terjadi ketidakpastian.

BACA JUGA: Republik Mubazir (Episode 1)

BACA JUGA: Republik Mubazir (Episode 2)

“Baru-baru ini contohnya, tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.”

“Situasi hukum yang tidak menentu itu, ada kemungkinan, diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu; bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik; menjelang Pemilu 2024.” Ujar AHY.

AHY menambahkan, tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum.

“Dunia olahraga kita pun kena imbasnya. Sebagaimana kita tahu, penantian panjang rakyat Indonesia, ditambah masa persiapan tiga tahun, agar tim sepak bola nasional berlaga di Piala Dunia U-20; harus kandas; hanya karena ada kepentingan politik pihak tertentu,” Ujarnya.

BACA JUGA: PDIP Sukses Hancurkan Mimpi Jokowi, Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul Tak Berani Terima Tantangan Mahfud soal Pengesahan UU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Sebelumnya, MA menolak kasasi KSP Moeldoko melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (3/10).

Pewarta: Robin Usman
Editor : Nurdin Taba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *